Partai

Daftar Partai yang terdaftar.

Sambutan Ketua Dewan

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat meresmikan dan meluncurkan website Suara Rakyat DPRD Kabupaten Nunukan, yang menjadi media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun kritikan yang konstruktif terkait dengan kinerja DPRD dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nunukan. Website ini hadir sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang lebih terbuka antara DPRD dengan masyarakat. Dengan kemajuan teknologi digital saat ini, kami ingin memastikan bahwa setiap suara rakyat dapat terdengar dengan lebih jelas, serta dapat direspons dengan lebih cepat dan tepat. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait kegiatan dan program-program yang dijalankan oleh DPRD, serta memberikan tanggapan secara langsung. Kami juga berharap website ini dapat menjadi sarana interaktif yang mempermudah masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah, memberikan masukan terkait kebijakan, serta memperkuat demokrasi di Kabupaten Nunukan. Setiap aspirasi dan ide yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan untuk memanfaatkan website ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Mari bersama-sama kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan website ini. Semoga website Suara Rakyat DPRD Kabupaten Nunukan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hj. RAHMA LEPPA HAFID

Tata Cara

Tata cara penyampaian aspirasi suara rakyat:

  1. Penyusunan Aspirasi: Identifikasi masalah yang dihadapi dan susun aspirasi secara jelas dan padat, disertai bukti atau data pendukung. Penyampaian dapat dilakukan melalui laporan tertulis, forum publik, media sosial, atau petisi.

  2. Proses Penyampaian: Sampaikan aspirasi kepada instansi terkait melalui prosedur yang ditentukan, baik secara tertulis maupun lisan. Pastikan komunikasi dilakukan secara sopan dan terstruktur, memberikan waktu untuk tanggapan resmi.

  3. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Pantau tanggapan dan tindak lanjut dari pihak yang menerima aspirasi. Jika tidak ada respons yang memadai, gunakan jalur hukum atau mekanisme pengaduan untuk memastikan tindakan yang sesuai.

Komisi

Komisi I

Bidang Pemerintahan

Komisi II

Bidang Perekonomian dan Keuangan

Komisi III

Bidang Kesejahteraan Rakyat

Berita

Tanggal : 2024-11-13

Try Out Page News

Kantor DPRD Kabupaten Nunukan....